Lampung77.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap tiga orang yang kedapatan sedang pesta narkoba jenis sabu.
Ketiga pria yang merupakan warga Terusan Nunyai, Lampung Tengah, tersebut yakni berinisial AN Als Awin (25), EQ Als Edi, (26), dan STW Als Edi, ( 23).
“Ketika pelaku ditangkap di rumah salah satu warga di Dusun 2 Kampung Gunung Batin Udik, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).
Hendra menjelaskan penangkapan ketiga pelaku bermula dari adanya informasi yang diperoleh dari warga sekitar. Warga setempat resah lantara para pelaku pesta narkoba.
Usai mendapat informasi tersebut, kata Hendra, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan dari TKP yakni 1 buah alat hisab sabu/bong, 1 buah pipa kaca pirek sisa pakai berisikan residu.
Baca Juga: Miris, Dua Istri Siri di Lampung Nyabu Saat Hamil
“Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut serta dibuatkan Laporan Polisi : LP / 1135 – A / IX / 2020 / Polda Lampung / Lampung Tengah. tanggal 11 September 2020,” ujar Hendra.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Dua Mafia 41 Kg Sabu di Lampung Dihukum MatiBaca Juga: Tetangga Ribut Gegara Saingan Dagang, Dua Orang Tewas di Lampung Tengah
(AD-L2)