Lampung77.com – Seorang diduga bandar sabu-sabu berinisial AY (35) ditangkap polisi di Tanggamus, Lampung. AY juga diduga pelaku kasus pembegalan.
Selain AY, polisi juga turut mengamankan JS (35), seorang oknum honorer SD di Wonosobo, Tanggamus, Lampung. JS didapati sedang memecah dan mengonsumsi barang haram tersebut di rumah AY di Pekon Raja Basa, Bandar Negri Semong (BNS), Tanggamus.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 17,54 gram yang dikemas 6 klip besar dan 20 plastik klip ukuran kecil, timbangan digital, 3 handphone danb1 bundle plastik klip berisikan plastik klip kosong dari tangan AY.
Sedangkan dari JS yang juga merupakan warga Pekon Raja Basa, BNS, diamankan barang bukti berupa plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai dan satu unit ponsel.
Saat dilakukan penggerebekan, kedua terduga pelaku sempat berupaya mengelabui petugas. AY sempat menyembunyikan sabu di canting wadah beras yang berada di dapur rumahnya.
Baca Juga: Bisnis Esek-esek Via WA di Lampung, Janda Muda Ditangkap Polisi
Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Pekon Raja Basa tersebut sering digunakan untuk bertransaksi dan mengonsumsi narkoba.
“Keduanya ditangkap pada Sabtu (21/11/2020) pukul 13.30 Wib setelah menerima informasi masyarakat,” kata Kompol Heti Patmawati mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, kepada Wartawan, Senin (23/11/2020).
Heti Patmawati mengungkapkan bahwa saat penggerebekan tersebut, keduanya diduga sedang memecah dan mengonsumsi sabu. Sebab, petugas menemukan banyak plastik kosong berserakan diduga hendak dibuang saat petugas masuk ke dalam rumah.
“Keduanya diduga sedang memecah dan mengonsumi sabu. Kemudian juga dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dalam jumlah banyak yang disembunyikan di canting beras dapur rumah AY,” jelas Wakapolres.
“Hasil pemeriksaan sementara, AY berperan sebagai bandar dan tersangka JS berperan sebagai kurir sabu,” lanjutnya.
Menurut Wakapolres, saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna mengetahui asal barang haram tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal sabu yang dikuasai oleh kedua tersangka,” ujarnya.
Selain diduga bandar sabu, Wakapolres mengungkapkan bahwa dari informasi bahwa tersangka AY juga diduga merupakan pelaku curas yakni begal. Satresnarkoba telah berkoordinasi dengan Satreskrim. “Menurut informasi di lapangan, tersangka AY juga merupakan pelaku curas Begal. Ini masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Dapat diancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Baca Juga: Heboh Oknum Polwan Nyabu di Lampung, Punya Jejak Prestasi Berantas Narkoba
Sudah Tiga Bulan Jual Sabu

Sementara itu AY mengaku bahwa telah tiga bulan menjual sabu kepada para pemuda yang merupakan rekan-rekanya sendiri. Ia mengaku tak menjual barang haram itu kepada pelajar.
“Sabu dari teman di Sanggi. Saya jualaan sudah 3 bulanan. Ambil 1 gram Rp10 juta dan mendapat keuntungan Rp2 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AY di Polres Tanggamus.
Menurutnya penjualan sabu di lakukan secara offline. Dimana pembeli datang langsung ke rumahnya. “Pembeli datang ke rumah membeli sabu yang sudah saya siapkan,” ujarnya.
Ditempat sama, JS mengakui telah 3 kali melakukan penyalahgunaan narkoba bersama AY. Ia mengaku menyesali pebuatannya. “Baru tiga kali pak, tapi saya menyesal,” kata dia.
Baca Juga: Populer: Bisnis Esek-esek Terbongkar, Saburai Terbakar, Rampok di Tol Lampung
(AD-L2)