Lampung77.com – Polisi berhasil menangkap komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus cash fishing di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf mengatakan tiga orang komplotan pembobol ATM tersebut berhasil diamankan.
Ketiganya yakni LAK (19), warga Bojong Nangka, Gunung Putri, Bogor. Pelaku yang diduga sebagai eksekutor ini mempunyai alamat lain di Kabupaten Tanggamus.
Kemudian dua pelaku lainnya yaitu berinisial FP, warga Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung yang berperan mengawasi lokasi. Serta SJ, warga Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung, yang berperan sebagai sopir.
Kapolsek menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait gerak-gerik ketiga pelaku yang mencurigakan di area ATM centre PT. GGF Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Usai mendapat laporan tersebut, Anggota Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Anwar Halusi kemudian mendatangi lokasi. Benar saja, saat berada di TKP, para pelaku sedang memjalankan aksinya dan kemudian diamankan polisi.
Kapolsek mengungkapkan bahwa para pelaku awalnya datang ke area ATM center tersebut dengan mengendarai mobil.
Seorang pelaku menunggu diatas mobil, sementara satu pelaku lain menunggu di depan pintu masuk ATM untuk mengalihkan perhatian.
Sedangkan pelaku utama, masuk ke dalam lokasi mesin ATM BRI. Modus pelaku membobol ATM tersebut, kata Kapolsek, yakni dengan cara cash fishing. Pelaku memasukkan kartu ATM BRI dan nominal uang yang sesuai dengan isi kartu ATM miliknya.
Baca Juga: Populer: Bisnis Esek-esek Terbongkar, Saburai Terbakar, Rampok di Tol Lampung
Kemudian, saat sisi bagian pengeluaran uang terbuka pelaku lantas mematikan mesin/power off mesin ATM tersebut. Selanjutnya, dengan menggunakan alat penjepit berupa pinset pelaku mengambil uang dari mesin tersebut.
“Setelah itu pelaku menghidupkan kembali atau power on sehingga kartu ATM miliknya keluar dari mesin. Namun isi uang ATM nya tidak berkurang atau tidak terdebit,” jelas Kompol Sutana Yusuf, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dalam keterangannya, Jumat (30/10/2020).
Menurut Kapolsek setelah ketiga pelaku diamankan, anggota kemudian menghubungi Pihak Bank BRI agar datang ke lokasi dan mengaudit kerugian akibat pembobolan ATM tersebut.
Dalam penangkapan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna Silver BE-1407-YI, 1 lembar Kartu ATM BRI warna Biru, 1 buah alat penjepit atau pinset, serta uang hasil kejahatan sejumlah Rp 1,2 juta. “Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti kita amankan,” ujarnya.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atau turut serta 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Tetangga Ribut Gegara Saingan Dagang, Dua Orang Tewas di Lampung Tengah
(AD-L2)