Lampung77.com – Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24), memperagakan sebanyak 17 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).
Dua TKP tersebut yakni di rumah tersangka dan di lokasi peristiwa penusukan di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung.
“Hari ini telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi dari pada tersangka seroang pria berusia 24 tahun yang beralamat di sekitar lokai kejadian. Jadi dalam rekonstruksi ini telah diperagakan sebanyak 17 adegan sebagaimana yang dituangkan tersangka dalam berita acara pemeriksaan pasca kejadian dan penetapan tersangka,” kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung.
“Ada 2 TKP. TKP pertama di rumah tersangka, TKP kedua di lokasi masjid di Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung,” lanjut Pandra.
Pandra menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. “Sesuai fakta dan data di lapangan, sesuai dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan, hari ini kita selesaikan tahapan rekontruksi di TKP yang dilakukan tersangka AA,” ujarnya.
“Tadi kita lihat sendiri bahwa tersangka dalam keadaanya bisa melaksanakan apa yang menjadi berita acara pemerikssan. 17 gerakan sudah sangat sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Sekitar 17 saksi juga sudah kami periksa,” lanjut Pandra.
Baca Juga: Fakta-fakta Ulama Syekh Ali Jaber Ditusuk di Bandar Lampung
Motif Tersangka
Pandra mengatakan bahwa motif tersangka melakukan penusukan tersebut yakni karena sering melihat Syekh Ali Jaber dari beberapa tayangan dan membuatnya tidak tenang.
“Dari pertama, tetap (tersangka) masih berkomitmen motifnya adalah selama ini tersangka sering melihat dari beberapa tayangan yang membuat hatinya tidak tenang dan terbayang-bayang kehadiran Syekh Ali Jaber. Dan pada hari Minggu tersebut (saat kejadian) ternyata (Syekh ali Jaber) ada disekitar lokasi yang kemudian tergerrakan hatinya (tersangka melakukan penusukan),” kata Pandra.

Menurut Pandra sebelum melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, tersangka terlebih dahulu mengambil pisau bergagang kayu di dapur rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Tersangka sudah ada perencanaan dalam hatinya untuk melakukan percobaan pembunuhan,” pungkas Pandra.
Diberitakan sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pria berinisial AA (24) saat sedang mengisi kajian agama di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.
Akibat peristiwa penusukan tersebut, Syekh Ali Jaber mengalami luka di bagian bahu kanannya. Ada 10 luka jahitan bekas luka senjata tajam tersebut yakni enam jahitan dalam dan empat jahitan luar.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Penusuk Syekh Ali Jaber Ditahan di Polresta Bandar Lampung
(Nef-L1)