Lampung77.com – Seorang residivis kasus pencurian di Lampung Timur berinsial RD (38), kembali diringkus polisi. Kali ini, pelaku ditangkap karena diduga akan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) di wilayah Gunung Pelindung.
Dari penangkapan pelaku tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya senjata api (senpi) rakitan dan 5 butir amunisi.
Aksi pelaku RD bersama seorang rekannya (DPO) itu terendus setelah adanya laporan dari salah seorang warga yang curiga terhadap gerak-gerik keduanya.
Warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada aparat hukum Polsek Gunung Pelindung yakni Kanit Intel Bripka Gustam Arifin.
Kapolsek Gunung Pelindung AKP Nelson Siahaan mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/1/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Anggota kami Bripka Gustam mendapat pengaduan dari warga Desa Pelindung Jaya dan langsung melaporkan kepada anggota yang piket pada hari itu. Kemudian langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (10/1/2021).
Menurut Kapolsek anggotanya kemudian berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku berinisial RD (38), warga Jabung, Lampung Timur. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya melarikan diri.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti yang diduga kuat alat untuk untuk melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung. Pelaku merupakan residivis kasus curas di Polsek Pasir Sakti tahun 2016 dan bebas bulan Mei tahun 2020 lalu,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap satu orang terduga pelaku lainnya yang melarikan diri.
Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Pembunuhan Sadis Ibu Kandung hingga Gadis Hamil di Lampung
Berikut barang bukti yang diamankan polisi dari penangkapan terduga pelaku tersebut:
– 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam
– 5 butir amunisi warna silver
– 1 bilah senjata tajam jenis pisau berikut sarung warna coklat.
– 1 buah dompet kecil warna coklat
– 1 buah kunci leter T
– 7 buah anak kunci leter T
– 1 buah magnet pembuka kunci kontak
– 1 buah senter kecil warna hijau
– 1 buah kopiah warna hitam merk B4S.
– 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam tipe 105.
– 1 buah celana pendek jeans warna biru
– 1 buah kaos jenis sweather warna ungu
– 1 buah tas warna hitam
-1 buah linggis
– 2 buah obeng warna hitam dan kuning
– 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah tanpa nopol Noka : MH1KF4118KK707578 Nosin : KF41E1710264
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah abu-abu nopol B-6966-NJJ Nosin : 350-011304
(Yar/P1)