Lampung77.com – Dalam rangka transfromasi digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Lantas bagaimana dengan sertifikat sebelumnya yang berbentuk kertas maupun analog yang selama ini digunakan masyarakat? Simak berikut penjelasan selengkapnya.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan dengan diluncurkannya sertifikat elektronik, akan ada nuansa yang berbeda dengan sertifikat analog yang biasa digunakan masyarakat.
Meski demikian, ia memastikan penggunaan sertifikat elektronik secara teknis sama dengan analog. “Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait,” kata Teuku Taufiqulhadi, dalam keterangannya seperti dikutip dari website resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/2/2021).
Sementara itu, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama menjelaskan terkait implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.
“Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertipikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya,” jelas Dwi Purnama.
“Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor di gantikan oleh sertifikat elektronik,” lanjutnya.
Dwi Purnana juga mengungkapkan bahwa hal yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik yaitu untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kemudian, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
“Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi,” ungkapnya.
Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
“Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia. Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk,” jelasnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan dari penggunaan sertipikat elektronik.
“Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” ujar Virgo Eresta Jaya.
menurut Virgo Eresta Jaya, Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN,” pungkasnya.
Virgo Eresta Jaya menjabarkan manfaat dari diberlakukannya sertipikat elektronik. Menurutnya sertifikat elektronik ini nantinya akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja.
Selain itu, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertipikat tanah.
Ia juga menjelaskan terkait perbedaan antara sertifikat analog dengan sertipikat elektronik. “Di sertipikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity, akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk (LS/TA)ng elektronik,” pungkas Virgo Eresta Jaya.
Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Bandar Lampung, Ini 5 Lokasi Kamera ETLE
(Yar-P1)