Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun Ini, Simak Penjelasan Selengkapnya! | Tepercaya Beritanya
Tepercaya Beritanya
Saturday, April 17, 2021
No Result
View All Result
  • News
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Politik
    • Politik Lampung
  • Suplemen Khusus
    • Ramadan
    • Mudik
  • Dunia
  • Ekonomi
    • Properti
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Pendidikan
  • Jeda
    • Wisata
    • Sosok
    • Kesehatan
  • Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Viral
  • News
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Politik
    • Politik Lampung
  • Suplemen Khusus
    • Ramadan
    • Mudik
  • Dunia
  • Ekonomi
    • Properti
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Pendidikan
  • Jeda
    • Wisata
    • Sosok
    • Kesehatan
  • Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Viral
Tepercaya Beritanya
No Result
View All Result
  • Headline
  • Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Sepekan
  • Politik
  • Entertainmnet
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Jeda
  • Teknologi
  • Viral
  • Wisata
Sertifikat Elektronik

Gambar Ilustrasi Sertifikat Elektronik. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)

Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun Ini, Simak Penjelasan Selengkapnya!

Lampung 77 by Lampung 77
04/02/2021
in Ekonomi, Headline
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Lampung77.com – Dalam rangka transfromasi digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Lantas bagaimana dengan sertifikat sebelumnya yang berbentuk kertas maupun analog yang selama ini digunakan masyarakat? Simak berikut penjelasan selengkapnya.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan dengan diluncurkannya sertifikat elektronik, akan ada nuansa yang berbeda dengan sertifikat analog yang biasa digunakan masyarakat.

Meski demikian, ia memastikan penggunaan sertifikat elektronik secara teknis sama dengan analog. “Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait,” kata Teuku Taufiqulhadi, dalam keterangannya seperti dikutip dari website resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/2/2021).

Sementara itu, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama menjelaskan terkait implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.

“Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertipikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya,” jelas Dwi Purnama.

“Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor di gantikan oleh sertifikat elektronik,” lanjutnya.

Dwi Purnana juga mengungkapkan bahwa hal yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik yaitu untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kemudian, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi,” ungkapnya.

Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

“Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia. Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk,” jelasnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan dari penggunaan sertipikat elektronik.

“Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” ujar Virgo Eresta Jaya.

menurut Virgo Eresta Jaya, Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN,” pungkasnya.

Virgo Eresta Jaya menjabarkan manfaat dari diberlakukannya sertipikat elektronik. Menurutnya sertifikat elektronik ini nantinya akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

Selain itu, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertipikat tanah.

Ia juga menjelaskan terkait perbedaan antara sertifikat analog dengan sertipikat elektronik. “Di sertipikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity, akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk (LS/TA)ng elektronik,” pungkas Virgo Eresta Jaya.

Baca Juga:
Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Bandar Lampung, Ini 5 Lokasi Kamera ETLE

(Yar-P1)

Tags: EkonomiHeadlineSertifikat Elektronik

Berita Terkait

Lampung Timur
Ekonomi

Ratusan Warga Lampung Timur Terima Bantuan Sosial Tunai Rp600 Ribu

17/04/2021
Wisata Lembah Hijau Lampung
Ekonomi

Wisata Lembah Hijau Lampung Beri Promo Harga Spesial Ramadan

17/04/2021
Pelabuhan Bakauheni
Ekonomi

Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak 17-18 April 2021

17/04/2021
Next Post
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Bakal Naik Jadi Rp619 Triliun, Ini Rincian Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2021

Uang

Tak Ada Bantuan Subsidi Gaji, Insentif Lewat Kartu Prakerja

Cuaca Ekstrem

Waspada, Cuaca Ekstrem di Lampung Diprakirakan hingga Akhir Februari

Kriminalitas

Ancam dan Beri Duit Rp10 Ribu, Kakek di Lampung Cabuli Anak Tetangga

Komplotan Ganjal ATM

Berusaha Kabur dan Coba Tabrak Mobil Polisi, Komplotan Pengganjal ATM Ditangkap

BeritaTerbaru

Balapan Liar

TNI-Polri Bubarkan Balapan Liar di Lampung Timur, Puluhan Pemuda Kocar-kacir

17/04/2021
Lampung Timur

Ratusan Warga Lampung Timur Terima Bantuan Sosial Tunai Rp600 Ribu

17/04/2021
Selly Septiani

Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Berlaga di SEAKF Filipina 2021

17/04/2021
Abdul Hakim

Anggota DPD Abdul Hakim Reses di Lampung Timur

17/04/2021
Fauzan Sibron

Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron Dukung R Soeprapto Jadi Pahlawan Nasional

17/04/2021

Berita Populer

Pelabuhan Bakauheni

Bakauheni-Merak Beroperasi Normal, Ini Tarif dan Cara Beli Tiketnya

09/06/2020
Prostitusi di Lampung

Bisnis Esek-esek Via WA di Lampung, Janda Muda Ditangkap Polisi

18/09/2020
Lampung Timur

Dikepung dan Hilang, Sosok Misterius Bikin Resah Warga Lampung Timur

01/08/2020
Pelabuhan Bakauheni

Tarif dan Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak September 2020

01/09/2020
Pelabuhan Bakauheni

Tarif dan Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak hingga 3 Agustus 2020

01/08/2020
Tepercaya Beritanya

© 2021 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

No Result
View All Result
  • News
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Politik
    • Politik Lampung
  • Suplemen Khusus
    • Ramadan
    • Mudik
  • Dunia
  • Ekonomi
    • Properti
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Pendidikan
  • Jeda
    • Wisata
    • Sosok
    • Kesehatan
  • Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Viral

© 2021 Lampung77.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist