Lampung77.com – Lima pemuda di Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Para tersangka ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus di rumahnya masing-masing, pada Kamis (21/1/2021). Kelimanya merupakan warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Kelima tersangka tersebut yakni berinisial JK (27), IR (27), SA (21), AA (21) dan seorang lagi pelajar usia 16 tahun berinisial RO (16).
Kasus asusila ini terungkap setelah korban meninggalkan rumah pasca-kejadian. Sehingga, kemudian dilakukan pencarian dan akhirnya korban ditemukan berada di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Setelah berada di rumah, korban akhirnya menceritakan bahwa ia kabur karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya. Pihak keluarga pun lantas melapor ke Polsek Pugung.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi mengungkapkan kelima tersangka ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Januari 2021 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Korban merupakan seorang pelajar dan masih berusia 15 tahun, warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Adapun pelapornya adalah JM (52) selaku paman korban.
“Kelima tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, kemarin Kamis (21/1/2021) pukul 09.00 WIB,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, kepada Wartawan, Jumat (22/1/2021) pagi.
Baca Juga: Tak Mampu Menahan Nafsu, Pria di Lampung Berkali-kali Cabuli Gadis Belia
Kapolsek menjelaskan perihal kronologis kejadian pencabulan dan persetubuhan yang dialami korban.
Selanjutnya—>>>