Lampung77.com – Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dipastikan sudah mulai berbayar, Jumat (17/5/2019). Berapa besaran tarif yang diberlakukan pada jalur bebas hambatan terpanjang di Indonesia tersebut?
Kepastian pemberlakukan tarif Tol-Bakauheni Terbanggi Besar tersebut juga sudah diinformasikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“SahabatPUPR masih ingat nggak Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang beroperasi sejak 8 Maret 2019 setelah diresmikan Presiden @jokowi? Sampai sekarang belum dikenakan tarif sebagai bagian sosialisasi. Tapi tanggal 17 Mei 2019 akan diberlakukan tarif,” tulis Kementerian PUPR di twitter resminya yang dilihat Lampung77.com, Kamis (16/5/2019).
SahabatPUPR msh inget ga Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yg beroperasi sejak 8 Maret 2019 stlh diresmikan Presiden @jokowi? Sampe skrg blm dikenakan tarif sbg bagian sosialisasi. Tp tanggal 17 Mei 2019 akan diberlakukan tarif. pic.twitter.com/Dmt47PDSaV
— Kementerian PUPR (@KemenPU) May 15, 2019
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pada mudik Lebaran 2019, Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang sudah beroperasi akan tersambung dengan ruas Terbanggi Besar hingga ke Palembang yang dibuka secara fungsional.
Baca Juga : Mudik Lewat Tol Sumatera? Ini Nomor Call Center yang Bisa Dihubungi
Sebelumnya, Kepala Cabang JTTS ruas Tol Bakauheni-Terbanggibesar PT Hutama Karya (HK), Hanung Hanindito, juga membenarkan bahwa tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar mulai berlaku 17 Mei mendatang.
“Betul. Tanggal 17 Mei (Tol Bakauheni-Terbanggi Besar) sudah berbayar,” kata Hanung, saat dihubungi Lampung77.com, Sabtu (11/9/2019) malam.
Baca Juga : Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Sudah Berbayar 17 Mei 2019, Ini Tarifnya!
Hanung mengimbau seluruh pengguna jalan yang ingin melintasi jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar agar dapat mengisi saldo uang elektroniknya.
Hanung menjelaskan seluruh gerbang tol Bakauheni-Terbanggi Besar hanya menerima pembayaran secara non tunai.
Baca Juga : Ini Bank yang Keluarkan Uang Elektronik untuk Bayar Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Kementerian PUPR telah menetapkan tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,94 km tersebut pada 5 April 2019
Berikut ini daftar tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar :
▪Pelabuhan Bakauheni – Bakauheni Utara Rp7.000
▪Bakauheni – Kalianda (Rp 22.000)
▪Bakauheni – Sidomulyo (Rp 31.000)
▪Bakauheni – Lematang (Rp 59.500)
▪Bakauheni – Kotabaru (Rp 63.000)
▪Bakauheni – Natar (Rp 87.000)
▪Bakauheni – Teginengneng Timur (Rp 87.000)
▪Bakauheni – Tegineneng Barat (Rp 87.000)
▪Bakauheni – Gunung Sugih (Rp 104.500)
▪Bakauheni – Terbanggi Besar (Rp 112.500)

(NEF-L1)