Lampung77.com – Seorang kakek di Lampung berinisial MK alias Mar (55), ditangkap polisi. Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak gadis sekaligus.
Warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, ini ditangkap Anggota Polsek Gunung Sugih di rumahnya, pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban.
Dalam laporannya, pihak keluarga korban menyebutkan bahwa terduga pelaku telah melakukan pencabulan terhadap tiga anaknya yang masih di bawah umur.
“Sesuai laporan korban nomor Laporan : LP / 640-B / XI / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Gunsu, tanggal 21 November 2020 bahwa ada tiga anaknya telah dicabuli oleh pelaku,” kata Kapolsek, kepada Wartawan, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: 7 Kasus Pencabulan di Lampung: Gadis Dinodai Paman, Digilir Teman FB
Kapolsek menjelaskan berdasarkan laporan keluarga korban, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat, (20/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat kejadian, ketiga korban sedang membeli jajan di rumah terduga pelaku MK dan kemudian masuk ke rumahnya untuk menonton televisi,” ujar Kapolsek.
Kemudian, oleh terduga pelaku disiapkan tikar dan bantal. Awalnya ada dua anak yang menonton terlevisi di rumah terduga pelaku. Tidak lama kemudian menyusul satu anak lagi. Rupanya, pelaku pun ikut tiduran bersama ketiga anak gadis tersebut. Kesempatan itu ternyata digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.
Terduga pelaku mengancam akan memukul para korban dengan menggunakan sapu jika berteriak. Ia juga meminta anak-anak itu agar tidak bercerita kepada siapa pun.
Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan peristiwa yang mereka alami kepada orang tuanya. Korban mengadu karena kemaluannya mengalami sakit. “Kemudian dengan membawa barang bukti, orang tua korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih,” jelas Kapolsek.
Baca Juga: Suami di Lampung Naik Pitam Usai Lihat Istri Pegang Kemaluan Selingkuhan
Mendapat kaporan itu, Kapolsek Gunung Sugih langsung memerintahkan Kanit Reskrim bertindak cepat untuk segera mengamankan pelaku. “Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan warga menyerahkan semuanya ke jalur hukum,” ujar Kapolsek.
Guna penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yakni Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas Iptu Widodo Rahayu.
Baca Juga: 5 Berita Populer: Kecelakaan Terlindas Tronton hingga Adegan Tak Senonoh Istri-Selingkuhan
(AD-L2)