Lampung77.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung Timur, Rini Mulyati, menyayangkan aksi nekat seorang Ayah yang diduga mengajak kedua anaknya minum racun.
Seperti diketahui, peristiwa tragis satu keluarga minum racun tersebut terjadi di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Kejadian itu diduga dipicu akibat permasalahan keluarga.
Satu keluarga tersebut terdiri dari seorang ayah berinisial TR (35) dan kedua anaknya IL (laki-laki, 10 tahun) dan HA (perempuan, 5 tahun). TR dan anaknya IL kini masih dirawat di rumah sakit.
Sedangkan korban HA meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Selasa (5/1/2021) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat.
Baca Juga: Sekeluarga Minum Racun di Lampung Timur, 1 Tewas dan 2 Kritis
“Yang pasti kami menyayangkan terjadinya seorang Ayah yang hilang kendali sampai mengajak anaknya untuk meminum racun,” kata Rini, kepada Lampung77.com, Kamis (7/1/2021).
Menurut Rini perbuatan sang Ayah yang diduga tega mengajak dua buah hatinya meminum racun tersebut telah melanggar hak anak.
“Dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak, perbuatan ini tentu sudah melanggar hak anak. Karena akibat perbuatan ini ada nyawa seorang anak yang harus hilang akibat perbuatan yang tidak memakai logika sebagai orang tua,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Rini mengungkapkan pihaknya mengutuk keras perbuatan seorang Ayah yang sudah membuat nyawa kedua anaknya dalam bahaya.
Rini meminta kepada penegak hukum untuk memproses perbuatan sang ayah jika nantinya setelah menjalani pengobatan telah dinyatakan sembuh dan sehat.
“Karena apapun dalilnya, seburuk apapun kondisi orang tua, seharusnya tetaplah menjadi pelindung bagi anaknya. Bukan malah menjadi penyebab hilangnya nyawa anak kandungnya sendiri” Terangnya.
“Kami akan desak aparat hukum untuk memproses ini. Karena akibat kejadian itu, dia (Ayah) sudah menghilangkan nyawa seorang anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Satu Keluarga Minum Racun di Lampung Timur
(Yar-P1)