Soal Pilkada Bandar Lampung, Ahmad Muzani Sentil Bawaslu | Lampung77.com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Media Siber
Friday, February 26, 2021
  • Login
Lampung77.com
  • News
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Politik
    • Zona Wakil Rakyat
    • Politik Lampung
  • Suplemen Khusus
    • Support Connect
    • Ramadan
    • Mudik
  • Dunia
  • Ekonomi
    • Properti
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Pendidikan
  • Jeda
    • Wisata
    • Sosok
    • Kesehatan
  • Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Viral
No Result
View All Result
  • News
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Politik
    • Zona Wakil Rakyat
    • Politik Lampung
  • Suplemen Khusus
    • Support Connect
    • Ramadan
    • Mudik
  • Dunia
  • Ekonomi
    • Properti
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Pendidikan
  • Jeda
    • Wisata
    • Sosok
    • Kesehatan
  • Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Viral
No Result
View All Result
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Pilkada Bandar Lampung, Ahmad Muzani Sentil Bawaslu

Iyar Jarkasih by Iyar Jarkasih
2021/02/03 19:54:36 WIB
in Headline, Politik
Ahmad Muzani

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Muzani saat diwawancarai Wartawan. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Lampung77.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Muzani menyentil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait polemik Pilkada Bandar Lampung 2020.

Ahmad Muzani yang merupakan Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I itu meminta kepada Bawaslu untuk tidak melebihi batas kewenangan yang telah diatur dalam Undang-undang (UU).

Hal itu disampaikan Ahmad Muzani yang juga Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Gerindra dalam rapat Evaluasi Pilkada 2020 antara Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu Lampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (3/2/2021).

Loading...

Ahmad Muzani mengatakan, persoalan Pilkada di Bandar Lampung harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu.

Sejak awal, kata Muzani, DPR RI tidak ingin Bawaslu hanya sekedar menjadi pemanis perhelatan pesta demokrasi. Sebab itu, DPR RI langsung menyetujui agar peranan Bawaslu diperbesar. Dimana, Bawaslu jangan hanya bersifat mengawasi sehingga itulah yang membuat Bawaslu kini menjadi tinggi dan kuat.

“Tetapi saya melihat dalam perjalanannya terkadang peranan yang besar itu, proporsionalitasnya sering berlebihan atau terkadang yang harusnya dipentingkan malah tidak,” kata Muzani.

“Maka kasus (Pilkada) yang ada di Bandar Lampung harus jadi pelajaran. Jangan sampai hal yang terjadi di Myanmar terjadi serupa, dimana penyelenggara dianggap tidak demokratis dan menyalahi aturan. Sehingga, jangan sampai kewenangan diberikan oleh UU kepada Bawaslu menjadi hal-hal yang berlandaskan tidak demokratis,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada Pilkada Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Eva-Deddy yang merupakan peraih suara terbanyak di Pilkada Bandar Lampung 2020 itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematif, masif (TSM).

Putusan itu dibacakan dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM yang berlangsung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2020). Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.

Baca Juga:
Pilkada Bandar Lampung: Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Keputusan Bawaslu Lampung tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU Bandar Lampung dengan mengeluarkan SK Nomor : 007/HK.03.01 – Kpt/ 1871/KPU-Kota/1/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020.

Dalam SK yang ditandatatangani Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi tertanggal 8 Januari 2020 dan diumumkan di website resmi KPU Bandar Lampung itu memutuskan Membatalkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Calon Wali Kota Hj. Eva Dwiana, S.E dengan Calon Wali Kota Drs. Deddy Amarullah nomor urut 03.

Baca Juga:
PDIP Kawal Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarulllah di MA

Kuasa hukum Eva-Deddy kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA kemudian mengabulkan permohonan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

MA membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, dan NasDem pada Pilkada Serentak 2020 tersebut.

Keputusan MA itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/2021.

Baca Juga:
Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung

(Rls/Yar-P1)

 

Tags: Ahmad MuzaniBawasluHeadlinePilkada Bandar LampungPolitik
Loading...

Berita Terkait

Ibu Kandung Bunuh Bayi

Rekonstruksi Ibu Kandung-Selingkuhan Bunuh Bayi di Lampung, Korban Alami Kekerasan

2021/02/25 20:45 WIB
Eva Dwiana

Besok Dilantik Jadi Wali Kota Bandar Lampung, Ini Kata Eva Dwiana

2021/02/25 16:47 WIB
Kapal Feri Kandas

Berlayar dari Bakauheni, Kapal Feri KMP Dorothy Kandas di Merak

2021/02/25 11:54 WIB
Cuaca Ekstrem

Peringatan Dini BMKG: Awas Hujan-Petir di Lampung hingga 28 Februari, Ini Wilayahnya

2021/02/25 10:47 WIB
Pelantikan Kepala Daerah di Lampung

7 Kepala Daerah Terpilih Dilantik Gubernur Lampung 26 Februari di Balai Keratun

2021/02/24 15:19 WIB
Fauzan Sibron

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Mulai April

2021/02/24 11:47 WIB
Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Cek Ini Syaratnya, Ada Bantuan Rp3,55 Juta

2021/02/23 21:30 WIB
Pembunuhan Tanggamus Lampung

Fakta-fakta Ribut Berujung Maut di Tanggamus Lampung

2021/02/23 10:46 WIB
Next Post
Air Minum

Balita Tewas Kena Diare Diduga Konsumsi Air Kotor, Kenali Ciri-ciri Air Minum Tercemar

Pesawat Sriwijaya Air

AirNav Ungkap Komunikasi ATC-Pilot Sebelum Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh

WhatsApp

Waspada Marak Pembajakan WhatsApp, Ini Modus Hacker!

Sertifikat Elektronik

Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun Ini, Simak Penjelasan Selengkapnya!

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Penembakan di Cengkareng

Tiga Orang Tewas, Satu Korban Penembakan Bripka CS Tinggalkan Istri Lagi Hamil

25/02/2021
Pengeroyokan

Sopir Sekretaris DPC PDIP Lampung Timur Dikeroyok Orang Tak Dikenal

25/02/2021
Lion Air

Satu Penumpang Alami Sesak, Lion Air JT-797 Alihkan Pendaratan

25/02/2021
Ibu Kandung Bunuh Bayi

Rekonstruksi Ibu Kandung-Selingkuhan Bunuh Bayi di Lampung, Korban Alami Kekerasan

25/02/2021
Eva Dwiana

Besok Dilantik Jadi Wali Kota Bandar Lampung, Ini Kata Eva Dwiana

25/02/2021
Garis Polisi

Dianiaya Gegara Disangka Rekam Keributan, Warga Lampung Timur Lapor Polisi

25/02/2021
Kapal Feri Kandas

Berlayar dari Bakauheni, Kapal Feri KMP Dorothy Kandas di Merak

25/02/2021
Prev Next

Populer

  • Fauzan Sibron

    Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Mulai April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Lagi di Jalan Sutami Lampung Timur, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Lampung Selatan: Truk Hantam Tronton, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penculikan Anak di Lampung, Pelaku Sempat Bawa Korban ke Bakauheni dan Stasiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Lampung 8-10 Februari: Awas Hujan-Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lampung77.com

© 2019

Lampung77.com adalah portal online yang mengusung semangat hadir untuk kepentingan publik. Beragam informasi terbaru disajikan dalam balutan tulisan yang ringan dan mengacu pada kaidah jurnalistik. Independensi dan menjaga marwah sebagai portal terpercaya menjadi prioritas. Terima kasih untuk sahabat dan pembaca Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Politik
    • Zona Wakil Rakyat
    • Politik Lampung
  • Suplemen Khusus
    • Support Connect
    • Ramadan
    • Mudik
  • Dunia
  • Ekonomi
    • Properti
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Pendidikan
  • Jeda
    • Wisata
    • Sosok
    • Kesehatan
  • Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Viral

© 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist