Lampung77.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Muzani menyentil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait polemik Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ahmad Muzani yang merupakan Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I itu meminta kepada Bawaslu untuk tidak melebihi batas kewenangan yang telah diatur dalam Undang-undang (UU).
Hal itu disampaikan Ahmad Muzani yang juga Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Gerindra dalam rapat Evaluasi Pilkada 2020 antara Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu Lampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (3/2/2021).
Ahmad Muzani mengatakan, persoalan Pilkada di Bandar Lampung harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu.
Sejak awal, kata Muzani, DPR RI tidak ingin Bawaslu hanya sekedar menjadi pemanis perhelatan pesta demokrasi. Sebab itu, DPR RI langsung menyetujui agar peranan Bawaslu diperbesar. Dimana, Bawaslu jangan hanya bersifat mengawasi sehingga itulah yang membuat Bawaslu kini menjadi tinggi dan kuat.
“Tetapi saya melihat dalam perjalanannya terkadang peranan yang besar itu, proporsionalitasnya sering berlebihan atau terkadang yang harusnya dipentingkan malah tidak,” kata Muzani.
“Maka kasus (Pilkada) yang ada di Bandar Lampung harus jadi pelajaran. Jangan sampai hal yang terjadi di Myanmar terjadi serupa, dimana penyelenggara dianggap tidak demokratis dan menyalahi aturan. Sehingga, jangan sampai kewenangan diberikan oleh UU kepada Bawaslu menjadi hal-hal yang berlandaskan tidak demokratis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada Pilkada Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Eva-Deddy yang merupakan peraih suara terbanyak di Pilkada Bandar Lampung 2020 itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematif, masif (TSM).
Putusan itu dibacakan dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM yang berlangsung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2020). Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.
Baca Juga: Pilkada Bandar Lampung: Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Keputusan Bawaslu Lampung tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU Bandar Lampung dengan mengeluarkan SK Nomor : 007/HK.03.01 – Kpt/ 1871/KPU-Kota/1/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020.
Dalam SK yang ditandatatangani Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi tertanggal 8 Januari 2020 dan diumumkan di website resmi KPU Bandar Lampung itu memutuskan Membatalkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Calon Wali Kota Hj. Eva Dwiana, S.E dengan Calon Wali Kota Drs. Deddy Amarullah nomor urut 03.
Baca Juga: PDIP Kawal Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarulllah di MA
Kuasa hukum Eva-Deddy kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA kemudian mengabulkan permohonan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
MA membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, dan NasDem pada Pilkada Serentak 2020 tersebut.
Keputusan MA itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/2021.
Baca Juga: Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung
(Rls/Yar-P1)