Lampung77.com – Para penumpang yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni-merak tidak diwajibkan melakukan rapid test antigen saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Meski demikian, masyarakat diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan disiplin. Selain itu, juga diimbau agar hendaknya tetap membawa surat keterangan hasil rapid test antigen.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang R Marjunet sebelumnya menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 (Nataru), rapid test antigen yang diwajibkan hanya untuk ke Bali.
“Jadi, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 3, memang rapid test antigen yang diwajibkan hanya untuk Bali. Nah, untuk yang ke dan dari Pulau Jawa sifatnya imbauan. Jadi kita tidak bisa mengatakan wajib,” kata Marjunet, saat dihubungi Lampung77.com, Kamis (24/12/2020) lalu.
Meski tidak diwajibkan, Marjunet mengungkapkan bahwa pemeriksaan rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni akan dilakukan secara random sampling kepada para penumpang.
“Penumpang yang dicek secara random sampling itu nantinya harus menunjukkan surat rapid test antigen. Itu yang melakukan di Pelabuhan Bakauheni nanti ada Satgas Pelabuhan, sementara untuk melihat surat keterangan itu kami (KKP),” lanjut Marjunet.
Marjunet mengimbau kepada masyarakat maupun calon penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni-Merak agar hendaknya tetap membawa surat keterangan hasil rapid test antigen.
Baca Juga: Tidak Wajib! Pemeriksaan Rapid Antigen di Bakauheni-Merak saat Nataru Random Sampling
Bayar Tiket Lebih Mudah
Humas PT ASDP Cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap mengungkapkan bahwa seluruh transaksi penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak saat ini sudah menggunakan sistem online, termasuk pembelian tiket.
Menurut Saiful calon penumpang bisa melakukan reservasi atau pemesanan tiket kapal melalui website www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy yang bisa diunggah di Playstore.
Saiful juga menjelaskan bahwa saat ini calon penumpang kapal di Pelabuhan Bakauheni-Merak dapat membeli atau membayar tiket dengan pilihan berbagai metode pembayaran.
“Jadi sekarang channel payment (pembayaran) yang bisa dipilih semakin banyak dan mudah-mudahan dapat makin memudahkan para pengguna jasa,” kata Saiful, kepada Lampung77.com, baru-baru ini.
Saiful menjelaskan calon penumpang kini sudah bisa membayar atau membeli tiket di seluruh gerai Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, hingga Pegadaian. Selain itu, ASDP juga telah bekerja sama dengan sejumlah mitra lainnya guna mempermudah calon penumpang dalam melakukan pembayaran tiket Kapal Feri.
Menurut Saiful metode pembayaran tiket Kapal Feri Bakauheni-Merak yang kini juga sudah bisa dipilih para pengguna jasa tersebut di antaranya bisa melalui Finpay, LinkAja, Ovo, Shopee Pay, Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Permata Bank, CIMB, Bank Maspion, Maybank, e-Pay BRI, Octo Clicks, Permata Net, dan Yomart.
Baca Juga: Pelabuhan Bakauheni Belum Wajibkan Rapid Test Antigen, Ini Aturan bagi Penumpang
Tarif Kapal
Berikut ini daftar lengkap tarif kapal feri Bakauheni-Merak, baik reguler maupun eksekutif:
Tarif Kapal Reguler
Penumpang Kapal Roro:
– Dewasa: Rp 19.500
– Bayi: Rp 2.535 (Usia 2 tahun ke bawah)
Kendaraan
– Golongan I: Rp 23.500
– Golongan II: Rp 54.500
– Golongan III: Rp 116.000
– Golongan IV Penumpang: Rp 419.000
– Golongan IV Barang: Rp 388.000
– Golongan V Penumpang: Rp 839.000
– Golongan V Barang: Rp 724.000
– Golongan VI Penumpang: Rp 1.388.500
– Golongan VI Barang: 1.113.000
– Golongan VII: Rp 1.615.000
– Golongan VIII: Rp 2.161.000
– Golongan IX: Rp 3.361.000
Tarif Kapal Eksekutif
Penumpang (Pejalan kaki)
– Dewasa: Rp 65.000
– Bayi: Rp 4.000
Kendaraan
– Golongan I: Rp 67.000
– Golongan II: Rp 95.000
– Golongan III: Rp 150.000
– Golongan IV Kendaraan Penumpang: Rp 588.000
– Golongan IV Kendaraan Barang: Rp 416.000
– Golongan V Kendaraan Bus: Rp 1.040.000
– Golongan V Kendaraan Barang: Rp 756.000
– Golongan VI Kendaraan Bus: Rp 1.734.000
– Golongan VI Barang: Rp 1.153.000
– Golongan VII: Rp 1.642.000
– Golongan VIII: Rp 2.203.000
– Golongan IX: Rp 3.415.000
Baca Juga: Libur Akhir Tahun! Ini Daftar Tarif Kapal, Tol, hingga 10 Wisata Populer di Lampung
(Tim/Yar-P1)