Lampung77.com – Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni bakal baik berkisar 10 persen. Kenaikan tarif tersebut rencananya mulai diberlakukan 1 Desember 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru 2020 di Jakarta, mengatakan bahwa peraturan mengenai kenaikan tarif penyebarangan tersebut hampir rampung dan sudah disetujui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Regulasinya sudah sampai ke pak Menhub, saya kira mungkin akan cepat minggu ini bisa diselesaikan,” kata Budi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/11/2019).
Budi menjelaskan jika aturan tersebut telah rampung, tahap selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Berdasarkan data Kemenhub, sosialisasi tersebut menyasar ke sejumlah pelabuhan besar dan melibatkan sejumlah stakeholder seperti PT ASDP Indonesia Ferry, Asosiasi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Jasa Raharja.
Tiga titik utama sosialisasi yakni Pelabuhan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Lembar-Padangbai.
Lihat Juga : Melihat dari ‘Langit’ Megahnya Dermaga Eksekutif Bakauheni di Malam Hari
Adapun besaran kenaikan tarif ini beragam yang berlaku di 20 lintas penyeberangan. Untuk masing-masing lintas, besaran kenaikan juga berbeda-beda berdasarkan golongan yang ditetapkan.
“Ini penting karena ada beberapa info ke saya bahwa beberapa operator agak susah biaya operasional sehingga ada keterlambatan bayar gaji, merawat supaya maksimal,” kata Budi.
Ia meyakini penyesuaian tarif tersebut tidak akan mengganggu masa angkutan Natal dan Tahun Baru mengingat penerapannya jelang musim ramai tersebut.
Baca Juga : Data dan Fakta Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung yang Mulai Beroperasi Hari Ini
Menurut Budi, penyesuaian ini dinilai perlu karena selama 16 tahun belum ada penyesuaian dan berdasarkan aturan seharusnya dalam tiga tahun ada penyesuaian sebesar 38 persen.
”Penyesuaian harganya kira-kira 10 persen,” ujarnya.
Baca Juga : Video Kapal Feri Tabrak Gang Way Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni
(AD-L2)