Lampung77.com – Calon penumpang yang akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak tidak diwajibkan melakukan rapid test antigen.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang R Marjunet menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 (Nataru), rapid test antigen yang diwajibkan hanya untuk ke Bali.
“Jadi, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 3, memang rapid test antigen yang diwajibkan hanya untuk Bali. Nah, untuk yang ke dan dari Pulau Jawa sifatnya imbauan. Jadi kita tidak bisa mengatakan wajib,” kata Marjunet, saat dihubungi Lampung77.com, Kamis (24/12/2020).
Meski demikian, Marjunet mengungkapkan bahwa pemeriksaan rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni akan dilakukan secara random sampling kepada para penumpang.
“Jadi lihat SE Gugus Tugas Nomor 3 itu sudah jelas, tidak wajib (rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni). Tapi kami mengimbau dan rapat terakhir kemarin dengan jajaran Kemenhub Pusat, itu akan dilakukan (pemeriksaan surat keterangan rapid test antigen) secara random sampling. Artinya tidak semua (penumpang diperiksa), tapi dicek secara acak,” jelas Marjunet.
“Penumpang yang dicek secara random sampling itu nantinya harus menunjukkan surat rapid test antigen. Itu yang melakukan di Pelabuhan Bakauheni nanti ada Satgas Pelabuhan, sementara untuk melihat surat keterangan itu kami (KKP),” lanjut Marjunet.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun! Ini Daftar Tarif Kapal, Tol, hingga 10 Wisata Populer di Lampung
Namun, Marjunet mengimbau kepada masyarakat maupun calon penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni-Merak agar hendaknya tetap membawa surat keterangan hasil rapid test antigen.
“Kita imbau kepada seluruh masyarakat tidak usah bepergian ke luar jauh kalau tidak penting betul. Kalau dirasa sangat penitng lakukan protokol kesehatan dengan ketat seperti melakukan 3M. Kemudian, hendaknya melakukan test rapid antigen. Kenapa? supaya kita terlindungi, yang didatangi juga terlindungi. Jadi, perlu kesadaran masing-masing dari diri kita untuk bagaimana mengurangi penyebaran Covid-19,” ungkap Marjunet.
Baca Juga: Bayar Tiket Kapal Feri Bakauheni-Merak Via Online Kini Lebih Mudah, Ini Caranya!
“Rapid test antigen ini bukan reaktif atau non reaktif, tapi sudah ke positif atau negatif karena validatasnya lebih tinggi dibandingkan rapid test antibodi. Jadi jangan takut (melakukan rapid test antigen). Kalau positif pun masih sehat kan, masih jalan-jalan. Itu (yang hasilnya positif) nanti akan kita edukasi melakukan isolasi mandiri dulu di rumah demi menjaga kesehatan bersama,” lanjut Marjunet.
“Ayo sama-sama kita mengurangi pandemi Covid-19. Ikuti dan patuhi Peraturan Pemerintah. Jadi, wajib atau tidak melakukan rapid test antigen, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 itu yang sangat penting,” pungkasnya.
Humas PT ASDP Cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap, kepada Lampung77.com sebelumnya juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum mewajibkan rapid test antigen bagi calon penumpang.
Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak, Banten, sampai saat ini masih berjalan normal dan lancar. “Untuk sementara ini belum ada kebijakan itu (wajib rapid test antigen). (Penyeberangan) masih normal,” kata Saifulahil Maslul Harahap, Sabtu (19/12/2020) lalu.
Baca Juga: Pelabuhan Bakauheni Belum Wajibkan Rapid Test Antigen, Ini Aturan bagi Penumpang
(Yar-P1)