Lampung77.com – Seorang pemuda di Lampung berinisial MR (17) ditangkap polisi karena setubuhi gadis anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun sebanyak tiga kali.
Perbuatan tak senonoh pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kedondong Pesawaran, Lampung, itu dilakukan di sebuah rumah kosan di Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu. Sedangkan korban diketahui merupakan warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu, pada Sabtu (10/10/2020) lalu seiitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku diamankan polisi saat berada di sebuah bengkel di wilayah Kedondong, Pesawaran. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan kejadian tersebut bermula pada kamis (17/9/2020) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Kapolsek korban awalnya dijemput pelaku MR di wilayah Kecamatan Pugung, Tanggamus. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kosan yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat.
Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, di dalam kamar kosan tersebut, korban dicabuli oleh pelaku MR dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab menikahi korban jika hamil.
Baca Juga: 7 Kasus Pencabulan di Lampung: Gadis Dinodai Paman, Digilir Teman FB
“Pelaku MR ini sudah tiga kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yaitu pada tanggal 18, 20 dan 21 September 2010. Untuk lokasinya masih sama yaitu di rumah kos-kosan yang berlokasi di Pringsewu Barat,” jelas Kapolsek, dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).
“Sebab korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku,” lanjutnya.
Baca Juga: Setubuhi Ibu Rumah Tangga dan Ancam Sebar Videonya, Pria di Lampung Utara Ditangkap
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tetapi karena pelaku masih berstatus di bawah umur maka untuk proses peradilan masih mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Menguak Bisnis Esek-esek Online di Lampung
(AD-L2)