Lampung77.com – Penjahat yang merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lintas Terbanggi, Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap polisi.
Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan laporan korban yang merupakan warga Lampung Timur. Dalam aksinya, pelaku menodongkan senjata api (senpi) dan senjata tajam ke korban. Setelah itu, pelaku merampas harta benda milik korbannya.
Pelaku yaitu berinisial PYS Als Peri (30), warga Kampung Terbanggi, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Personil Polsek Terbanggi Besar pada Sabtu (14/11/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan PYS dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban atas nama Dian W (25), warga Lampung Timur pada 13 November 2020. Usai mendapat laporan itu, Anggota Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Junaidi langsung bergerak melakukan penyeldikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi tentang keberadaan pelaku PYS yang merupakan residivis pelaku curas di Jalan Lintas Terbanggi. Anggota langsung bergerak dan menangkap pelaku di Jalan kampung Terbanggi. Setelah digeledah didapat ada satu senjata tajam jenis laduk,” kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Kapolsek menjelaskan aksi kejahatan yang dilakukan pelaku tersebut terjadi saat korban Dian melintas di jembatan Terminal Betan Sumbing, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Korban yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dicegat dan diberhentikan oleh Pelaku. Korban kemudian ditodong dengan senjata api jenis pistol dan senjata tajam jenis laduk.
Selanjutnya, pelaku dengan leluasa merampas harta benda milik korban berupa 1 unit ponsel Oppo A37, 1 unit ponsel Redmi 3, uang Rp100 ribu, dan dompet yang berisikan STNK, KTP dan ATM.
Baca Juga: Tetangga Ribut Gegara Saingan Dagang, Dua Orang Tewas di Lampung Tengah
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, kata Kapolsek, PYS mengaku sudah lima kali melakukan kejahatan di Jalan Lintas Kampung Terbanggi , Lampung Tengah.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku PYS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Istri Kerja, Suami di Lampung Tengah Ini Malah Cabuli Anak Tiri
(AD-L2)