Lampung77.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah barang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zainudin Hasan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Barang-barang hasil TPPU yang diserahkan KPK tersebut diantaranya ada uang sebesar Rp7,5 miliar, 58 bidang tanah, hingga 25 kendaraan.
“Hari ini Selasa (17/11/2020), bertempat di Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK yang diwakili oleh Mungki Hadipratikto selaku Jaksa pada KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Lampung Selatan,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, dalam keterangan yang diterima Lampung77.com, tadi malam.
“Adapun penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis dan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Drs. Sulpakar, MM (Pjs Bupati Lampung Selatan) dengan disaksikan oleh Thamrin, S.Sos, MM (Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan) dan Josep Wisnu Sigit (Jaksa KPK),” lanjut Fikri.
Ali Fikri menjelaskan bahwa dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara/daerah.
Baca Juga: Kronologi OTT Bupati Lampung Selatan, Dari Hotel hingga Rumah Mewah
Berikut barang-barang hasil TPPU Zainudin Hasan yang diserahkan KPK ke Pemkab Lampung Selatan:
1 Dokumen sebanyak 29 (dua puluh sembilan) berkas.
2. Uang sejumlah Rp7.569.227.394,00 dan telah disetorkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Lampung Selatan.
3. Tanah sebanyak 58 bidang dengan nilai penaksiran Rp19.098.883.000,00.
4. Satu bidang tanah dan bangunan (ruko) yang terletak di Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000,00.
5. Kendaraan 25 unit. Dengan nilai penaksiran Rp5.787.897.000,00.
6. AMP dan perlengkapannya 22 unit. Dengan nilai penaksiran Rp7.210.961,000,00.
7. Handphone sebanyak 9 buah. Dengan nilai penaksiran Rp13.312.000,00.
8. Satu buah jam tangan merk Richard Mille. Dengan nilai penaksiran Rp3.575.000,00.
9. Satu buah cincin. Dengan nilai penaksiran Rp13.745.000,00.
Baca Juga: Ketua KPK Sebut Ada Dua Kepala Daerah Akan Ditahan Minggu Depan
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.
Zainudin akan menjalani masa hukuman penjara selama 12 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dia ajukan.
Zainudin sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Dieksekusi KPK ke Lapas Bandar Lampung, Zainudin Hasan Dibui 12 Tahun
(Yar-P1)